Litigasi
Litigasi merupakan proses penyelesaian sengketa hukum melalui jalur hukum formal di seluruh Indonesia. Proses ini dimulai dari peradilan tingkat pertama dan dapat dilanjutkan ke tingkat banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan umum. Melalui litigasi, pihak yang merasa dirugikan dapat memperjuangkan haknya dengan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Peradilan tingkat pertama merupakan awal dari proses litigasi dan dilakukan di pengadilan negeri. Apabila salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan pengadilan negeri, pihak tersebut dapat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Jika hasil banding masih tidak memuaskan, pihak tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dapat memperjuangkan haknya hingga ke tahap peninjauan kembali (PK).
Dalam litigasi, penting untuk memiliki tim pengacara yang handal dan berpengalaman untuk memperjuangkan hak klien. Tim pengacara yang handal dapat membantu klien dalam menyiapkan bukti dan mengajukan argumen yang kuat dalam persidangan untuk memenangkan kasus.