Layanan Kami

Non Litigasi

Non Litigasi

Non-Litigasi adalah merupakan pelayanan jasa hukum dimana kami membantu dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan antara lain :

  1. Mediasi dan/atau Negosiasi;
  2. Legal Opini ( Pertimbangan Hukum );
  3. Legal Drafting ( Perancangan kontrak dan Kontrak Kerja );
  4. Penyusunan Peraturan Perusahaan;
  5. Perizinan;
  6. Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI );
  7. Penanaman Modal Asing/Dalam Negri;
  8. Konsultasi Hukum Perusahaan.