Non Litigasi
Non-Litigasi adalah merupakan pelayanan jasa hukum dimana kami membantu dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan antara lain :
- Mediasi dan/atau Negosiasi;
- Legal Opini ( Pertimbangan Hukum );
- Legal Drafting ( Perancangan kontrak dan Kontrak Kerja );
- Penyusunan Peraturan Perusahaan;
- Perizinan;
- Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI );
- Penanaman Modal Asing/Dalam Negri;
- Konsultasi Hukum Perusahaan.