Berita

ISTILAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

ISTILAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH)

Perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) diatur dalam Pasal 1365 B.W. Pasal ini menetapkan bahwa perbuatan yang melawan hukum mewajibkan orang yang melakukan perbuatan itu, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian, untuk membayar kerugian itu. 

Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan:"Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” Sedangkan ketentuan Pasal 1366 KUHPerdata menyatakan: "Setiap orang bertanggung-jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaiannya atau kurang hati-hatinya."

Pasal 1366 KUHPerdata lebih mengarah pada tuntutan pertanggung-jawaban yang diakibatkan oleh kesalahan karena kelalaian. Berdasarkan putusan Hoge Raad 1919, yang diartikan dengan melanggar hukum ialah:

  1. Melanggar hak orang lain, seperti hak pribadi (kebebasan, kehormatan dan lain-lain) dan hak absolute (hak kebendaan, nama perniagaan dan lain-lain);
  2. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku;
  3. Bertentangan dengan kesusilaan, yaitu perbuatan yang dilakukan seseorang bertentangan dengan sopan santun yang hidup dan tumbuh dalam masyarakat;
  4. Bertentangan dengan kecermatan yang harus diindahkan dalam masyarakat.

Perbuatan melawan hukum disini meliputi perbuatan aktif (berbuat sesuatu) maupun pasif (tidak berbuat sesuatu), padahal secara hukum orang tersebut diwajibkan untuk patuh terhadap perintah undang-undang, ketertiban umum dan kesusilaan (public order and morals). 

Akibat perbuatan melawan hukum mempunyai konsekuensi terhadap pelaku maupun orang-orang yang mempunyai hubungan hukum dalam bentuk pekerjaan yang menyebabkan timbulnya perbuatan melanggar hukum. Jadi, akibat yang timbul dari suatu perbuatan melanggar hukum akan diwujudkan dalam bentuk ganti kerugian terehadap korban yang mengalami.

Istilah kerugian yang dialami oleh korban Perbuatan Melawan Hukum menurut Mr. J. H. Nieuwenhuis, yang diterjemahkan oleh Djasadin Saragih adalah berkurangnya harta kekayaan pihak yang satu, yang disebabkan oleh perbuatan (melakukan atau membiarkan) yang melanggar norma oleh pihak yang lain.

Sedangkan menurut Purwahid Patrik, kerugian terdiri dari dua unsur, yaitu:

  1. Kerugian yang nyata diderita (damnum emergens) meliputi biaya dan rugi;
  2. Keuntungan yang tidak diperoleh (lucrum cessans meliputi bunga.

Jika sesorang hendak mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan, maka ada beberapa hal yang harus terpenuhi, diataranya: Gugatan PMH harus memenuhi kriteria empat unsur, yaitu perbuatan melawan hukum itu sendiri, adanya kesalahan, adanya kerugian dan adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum oleh pelaku dengan kerugian tersebut;

 

Sumber:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Rachmat Setiawan, Tujuan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung: Alumni, 1992.
  3. J.H. Nieuwenhuis, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Terjemahan oleh Djasadin Saragih, Airlangga University Press, Surabaya, 1985.
  4. Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian dan dari Undang-Undang), Bandung: Mandar Maju, 1994.