
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU)
Orang yang dapat dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana dapat dilihat dari beberapa macam, yaitu:
a. Orang yang melakukan (dader plagen);
b. Orang yang menyuruh melakukan (doen plagen);
c. Orang yang turut melakukan (mede plagen);
d. Orang yang dengan memanfaatkan atau penyalahgunaan jabatan, memberi upah, perjanjian, memaksa seseorang atau dengan sengaja membujuk orang/pihak lain untuk melakukan tindak pidana.
Kejahatan pencucian uang (Money Laundring Crime). Pencucian uang sering disebut dengan istilah Money Laundering yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Money yang berarti uang dan Laundering yang berarti pencucian. Jadi, Money Laundering secara harfiah berarti pencucian uang atau pemutihan uang hasil dari kejahatan. Secara umum, pencucian uang adalah perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang PP-TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menyatakan: “Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Menurut Sarah N. Welling, pencucian uang (money laundering) dimulai dengan adanya “uang haram” atau “uang kotor” (dirty money). Uang dapat menjadi kotor dengan dua cara, pertama, melalui pengelakan pajak (tax evasion). Kedua, memperoleh uang dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Teknik-teknik yang biasa dilakukan dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang, antara lain penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking), penjualan gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), penyelundupan imigran gelap (illegal migrationrackets atau people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).
Tindak pidana pencucian uang mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a. Pelaku;
b. Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal);
c. Merupakan hasil tindak pidana.
Ketentuan dalam UU No. 8 Tahun 2010 terkait perumusan tindak pidana pencucian uang menggunakan kata “setiap orang” dimana dalam pasal 1 angka (9) ditegaskan bahwa Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Sementara pengertian korporasi terdapat dalam pasal 1 angka (10). Pada pasal ini yang dimaksud Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan.
Istilah kata “transaksi” menurut ketentuan Undang-undang TPPU ialah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Adapun transaksi keuangan diartikan sebagai transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindah bukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan dan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
Sumber:
1. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang PP-TPPU
2. Adrian Sutedi, Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang, Bandung: Alfabeta, 2013.